Tuesday, October 30, 2012

Hubungan Negara Dengan Hukum

     Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik , ekonomi , pilotik , sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. (wikipedia.com)

     Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
  1. Demi kepastian hukum
  2. Tuntutan perlakuan yang sama
  3. Legitimasi Demokrasi
  4. Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.(id.wikipedia.com)


 "Menurut pendapat saya Hubungan Negara Dengan Hukum adalah suatu keselarasan pelaksanaan negara dengan berjalannya sebuah hukum . di Indonesia negara kita tercinta ini menurut saya kurang efektif hubungan antara negara dengan hukumnya, terlihat dari kejadian kejadian atau kasus para petinggi negara kita terlebih lagi dibidang hukum.
    Seharusnya hubungan negara dengan hukum itu berjalan dengan baik dan sejalan dengan dasar negara kita agar terciptanya negara yang tentram." Terimakasih

















No comments:

Post a Comment