Sunday, November 1, 2015

Ingin Mendirikan Sebuah Perusahaan? Ini Persyaratannya

     Jika anda ingin mendirikan sebuah perusahaan maka anda harus melengkapi dan menyiapkan semua persyaratannya, apa saja itu? Ini adalah persyaratannya :

1. membuat akte perusahaan ke notaris.

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

2. mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.

3. mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.

4. mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari 

Departemen Hukum dan HAM.
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.

5. mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Di Pemda Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa

6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Di daerah Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa

Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:

Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
Bidang Usaha yang Digeluti
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
Persentase Kepemilikan Modal
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
Copy KTP Pemilik Modal
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
NPWP Direktur Utama/Direktur
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
Surat Keterangan Domisili Usaha
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
Nomor Telepon Perusahaan
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
PAKET PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bila Anda membutuhkan bantuan kami untuk mengurus pendirian perusahaan Anda, kami menyiapkan beberapa paket yang bisa Anda pertimbangkan. Ada Paket A, B, C, dan D. Apa saja yang Anda peroleh pada masing-masing paket, bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
NO.
NAMA DOKUMEN
PAKET A
PAKET B
PAKET C
PAKET D
1.
Akte Notaris
X
X
X
X
2.
Surat Keterangan Domisili Usaha
X
X
X
3.
SK Menteri Hukum dan HAM
X
X
X
X
4.
NPWP Perusahaan
X
X
X
X
5.
SIUP
X
X
X
X
6.
TDP
X
X
X
X
7.
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
X
X
8.
Izin Lain
X

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian perusahaan. Beda paket beda dokumen yang dibutuhkan, seperti yang bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.
No.
Informasi
Paket A
Paket B
Paket C
Paket D
1.
Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
X
X
X
X
2.
Domisili Usaha
X
X
X
X
3.
Bidang Usaha
X
X
X
X
4.
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
X
X
X
X
5.
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
X
X
X
X
6.
Modal Dasar (Rp)
X
X
X
X
7.
Modal Disetor
X
X
X
X
8.
Persentase Kepemilikan Modal
X
X
X
X
9.
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi)
X
X
X
X
10.
Copy KTP Pemilik Modal
X
X
X
X
11.
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
X
X
X
X
12.
NPWP Direktur Utama/Direktur
X
X
X
X
13.
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
X
X
X
X
14.
Surat Keterangan Domisili Usaha

X
X
X
15.
Nama Komisaris
X
X
X
X
16.
Fotocopy KTP Komisaris
X
X
X
X
17.
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
X
X
X
X
18.
No. Telepon Usaha
X
X
X
X
19.
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)


X
X
20.
Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
X
X
X
X

Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Tahapan dan Persyaratan
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
Gambar denah lokasi tempat usaha
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka  usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
Persyaratan Izin Lebih Detail
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Demikian posting saya tentang bagaimana cara mendirikan perusahaan dan bagaimana cara mendapatkan SIUP. Semoga bermanfaat :)

Sumber :


Ingin Mendirikan Perusahaan ? Ini Persyaratannya

     Jika anda ingin mendirikan sebuah perusahaan maka anda harus melengkapi dan menyiapkan semua persyaratannya, apa saja itu? Ini adalah persyaratannya :

1. membuat akte perusahaan ke notaris.

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris
.
2. mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.

3. mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.

4. mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari 

Departemen Hukum dan HAM.
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.

5. mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Di Pemda Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa

6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Di daerah Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa

Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:

Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
Bidang Usaha yang Digeluti
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
Persentase Kepemilikan Modal
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
Copy KTP Pemilik Modal
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
NPWP Direktur Utama/Direktur
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
Surat Keterangan Domisili Usaha
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
Nomor Telepon Perusahaan
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

PAKET PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bila Anda membutuhkan bantuan kami untuk mengurus pendirian perusahaan Anda, kami menyiapkan beberapa paket yang bisa Anda pertimbangkan. Ada Paket A, B, C, dan D. Apa saja yang Anda peroleh pada masing-masing paket, bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
NO.
NAMA DOKUMEN
PAKET A
PAKET B
PAKET C
PAKET D
1.
Akte Notaris
X
X
X
X
2.
Surat Keterangan Domisili Usaha
X
X
X
3.
SK Menteri Hukum dan HAM
X
X
X
X
4.
NPWP Perusahaan
X
X
X
X
5.
SIUP
X
X
X
X
6.
TDP
X
X
X
X
7.
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
X
X
8.
Izin Lain
X

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian perusahaan. Beda paket beda dokumen yang dibutuhkan, seperti yang bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.
No.
Informasi
Paket A
Paket B
Paket C
Paket D
1.
Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
X
X
X
X
2.
Domisili Usaha
X
X
X
X
3.
Bidang Usaha
X
X
X
X
4.
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
X
X
X
X
5.
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
X
X
X
X
6.
Modal Dasar (Rp)
X
X
X
X
7.
Modal Disetor
X
X
X
X
8.
Persentase Kepemilikan Modal
X
X
X
X
9.
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi)
X
X
X
X
10.
Copy KTP Pemilik Modal
X
X
X
X
11.
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
X
X
X
X
12.
NPWP Direktur Utama/Direktur
X
X
X
X
13.
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
X
X
X
X
14.
Surat Keterangan Domisili Usaha

X
X
X
15.
Nama Komisaris
X
X
X
X
16.
Fotocopy KTP Komisaris
X
X
X
X
17.
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
X
X
X
X
18.
No. Telepon Usaha
X
X
X
X
19.
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)


X
X
20.
Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
X
X
X
X

Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Tahapan dan Persyaratan
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
Gambar denah lokasi tempat usaha
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka  usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
Persyaratan Izin Lebih Detail
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Demikian posting saya tentang bagaimana cara mendirikan perusahaan dan bagaimana cara mendapatkan SIUP. Semoga bermanfaat :)

Sumber :


Friday, October 16, 2015

Profil Perusahaan PT. INDOTRAIN CONSULTANT

        PT. INDOTRAIN CONSULTANT adalah perusahaan swasta yang pada awalnya bergerak di bidang jasa konsultan dan pelatihan Sumber Daya Manusia yang dipersiapkan secara profesional serta bergerak di bidang jasa tenaga kerja dengan manajemen yang di kelola dengan baik, dari sisi kualitas kelembagaan, Sumber Daya Manusia, maupun produk ataupun layanan yang disediakan, dengan mengedepankan pada kepuasan pelanggan. Berdiri sejak September 2002, PT. INDOTRAIN CONSULTANT dari waktu ke waktu selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada semua mitra usahanya, didukung oleh perangkat, sarana serta Sumber Daya Manusia yang profesional dan berpengalaman di bidang konsultan dan pelaksanaan pelatihan SDM. PT. INDOTRAIN CONSULTANT mampu meraih kepercayaan dari berbagai Lembaga dan perusahaan pengguna jasa dari berbagai kota di Indonesia dalam waktu yang singkat. Citra positif pelayanan kami ini akan menjadi bahan pertimbangan Anda dalam memutuskan untuk bermitra dengan perusahaan kami.
    Berkomitmen terhadap tiga motto: integrity, marvelous, quality sebagai salah satu konsultan, kami menyiapkan berbagai judul dan materi training dengan didasarkan pada pelaksanaan yang berbasis pada pelaksanaan training yang inovatif, kreatif, serta aplikatif menjadikan seluruh program yang kami sediakan nantinya mampu diterapkan secara langsung dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam pekerjaan.
   
    Pada perkembangan selanjutnya, selain bergerak di bidang sumberdaya manusia, PT. INDOTRAIN CONSULTANT juga menjadi salah satu Event Organizer handal yang dipercaya oleh beberapa perusahaan besar untuk mengorganisir berbagai macam event, baik event formal maupun non formal. Event yang sering diorganisir oleh INDOTRAIN tersebut biasanya dimulai dari event meeting, gathering, outbond training, maupun event lain sesuai dengan permintaan klien.
      
 PT. INDOTRAIN CONSULTANT, akan memberikan layanan terbaik bagi para klien yang sudah mempercayakan kepada kami untuk menyelenggarakan event-event perusahaan. Selain itu, kami akan berikan service yang dapat memuaskan untuk klien dengan harapan event yang kami jalankan antara PT. INDOTRAIN CONSULTANT dengan klien dapat berlanjut dengan baik untuk kedepannya. 

VISI DAN MISI
     Ketiga komitmen kami yang terangkum dalam motto divisualisasikan dalam visi dan misi kami sebagai berikut:

Visi
Menjadi lembaga konsultan, pelatihan, dan jasa tenaga kerja yang terpercaya

Misi
Memberikan jasa dan konsultan pelatihan serta jasa tenaga kerja  yang tepat guna dan berkualitas tinggi
Membantu mengembangkan kualitas SDM dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang berkualitas dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan perusahaan
Memberikan layanan yang terbaik dengan mengedepankan kepuasan pelanggan
Melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi ternama dan menggunakan tenaga pengajar yang memiliki kemampuan tenaga ahli

 PRODUK DAN JASA PT. INDOTRAIN CONSULTANT
SERTIFIKASI

     Tugas dan pekerjaan di lapangan bidang migas sudah dapat dipastikan membutuhkan keahlian khusus yang diakui oleh lembaga akreditasi yang terkait. Seorang operator tentunya harus mempunyai Surat Izin Operasi sesuai dengan bidang pekerjaannya. Untuk mendukung tugas tersebut, PT. Indotrain Consultant membuka program sertifikasi sesuai dengan Badan Standarisasi Nasional (SNI), sehingga karyawan perusahaan mempunyai keahlian yang spesifik dan diakui oleh lembaga akreditasi terkait. Dalam sertifikasi PT. Indotrain Consultant bekerjasama dengan beberapa Badan yang mengeluarkan ijin sertifikasi seperti Dirjen Postel, Depnaker, Dirjen Migas, dan SKK Migas, sehingga sertifikat yang dikeluarkan dapat diakui secara penuh oleh lembaga terkait dan berlaku secara nasional maupun internasional.
PERSIAPAN PRA PURNABAKTI
  
   Purnabakti merupakan suatu tahapan akhir dari kerja formal bagi setiap karyawan dan mempunyai dampak sosial, ekonomi, kesehatan, serta psikologi bagi karyawan dan keluarga. Terdapat dua hal penting yang harus dicapai dalam masa pra purnabakti. Hal terpenting pertama dalam masa purnabakti adalah adanya pemahaman perubahan sikap karyawan. Oleh karena itu, perlu adanya suatu persiapan yang matang dan sikap yang arif untuk menghadapinya. Hal terpenting kedua adalah menjalankan perubahan tersebut dengan kecermatan pilihan sikap dan pengetahuan dalam memilih usaha yang dijalankan.
    Training persiapan pra purnabakti yang diberikan meliputi materi tentang pengenalan awal dan kesiapan mental (aspek psikologis), kesiapan fisik (aspek kesehatan), dan kesiapan usaha (aspek ekonomis) dengan metode diskusi, pemberian materi secara langsung, dan kunjungan lapangan. Khusus untuk materi usaha, dalam hal ini para peserta diajak untuk mulai melihat dan mempertimbangkan berbagai pilihan usaha yang akan mereka jalankan dan sebagai motivasi untuk memulai usaha.
INHOUSE TRAINING
   
  Inhouse training merupakan produk kami dan ditujukan dengan cara bekerjasama dengan perusahaan pemakai jasa konsultan. Produk ini dilakukan dengan cara menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan training karyawan di perusahaan dan hanya diikuti oleh peserta dari satu perusahaan saja. Pelatihan ini tentu sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas SDM serta memaksimalkan potensi yang dimiliki para karyawan dan relevan dengan apa yang dihadapi selama bekerja pada perusahaan tersebut.
   
     PT. INDOTRAIN CONSULTANT berperan untuk menyediakan instruktur dan mengorganisir penyelenggaraan training, sedangkan tempat dan waktu pelatihan disesuaikan dengan perusahaan pemakai jasa. Perusahaan pemakai jasa dapat menentukan sendiri judul pelatihan sesuai kebutuhan training mereka atau menyesuaikan permasalahan yang ada sehingga materi lebih spesifik. Bidang pelatihan yang kami berikan antara lain bidang soft skills: leadership, motivasi, communication skills, change management maupun technical & competencies skills: seperti perminyakan, pertambangan, perbankan dan asuransi, marketing & niaga, human resources, financial, budgeting, dan perpajakan, mechanical, IT and Communication, electrical, bussiness law & legal, Health, Safety, & Environment, marine, serta Operation Management.
    Pada saat ini mengingat perkembangan perusahaan yang semakin global, inhouse training leadership, communication skills, dan motivasi menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Indotrain Consultant sebagai salah satu penyedia layanan training yang sudah establish sudah sering mengadakan training mengenai leadership yang disusun secara ”tailor made” sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
PUBLIC COURSE
  
     Sumberdaya Manusia yang berkualitas sangat penting dalam suatu perusahaan, sehingga mendukung kinerja dan hasil kerja yang positif bagi kemajuan perusahaan. Public Course adalah salah satu produk kami yang bertujuan memberikan penyegaran dan pengetahuan berupa pelatihan serta training dengan materi dan topik-topik aktual dan diberikan setiap minggu, sesuai dengan kebutuhan peserta dan dapat diikuti oleh peserta dari berbagai perusahaan swasta maupun negeri di seluruh Indonesia dan digabung dalam suatu tempat pelatihan sesuai dengan judul pelatihan yang diselenggarakan

EVENT ORGANIZER & MICE
   
     Perkembangan dunia usaha di Indonesia, dewasa ini telah memperlihatkan ke arah yang menggembirakan. Terbukti dengan semakin menjamurnya berbagai bentuk badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa, baik itu skala kecil maupun besar. Dalam menyiapkan sebuah acara dibutuhkan serangkaian tahapan mulai dari planning, persiapan, pendanaan, sampai pada prosedur teknis acara sampai selesai. Event organizer adalah jasa penyelenggara kegiatan yang merupakan usaha yang dilakukan untuk mempermudah perwujudan ide-ide atau rencana menggelar sebuah acara tersebut. Sebagai salah satu perusahaan event organizer, PT. INDOTRAIN CONSULTANT telah memberikan pelayanan jasa tenaga kerja bertumpu pada kegiatan fungsi-fungsi operasional dan administratif manajemen sumber daya manusia secara professional dalam suatu kemitraan jangka panjang. PT. INDOTRAIN CONSULTANT akan membantu para klien untuk mempermudah dalam mengatur event yang ingin diselenggarakan. Dengan adanya PT. INDOTRAIN CONSULTANT sebagai mitra dalam menyelenggarakan event, diharapakan mampu mengatur segala hal, mulai dari proses persiapan konsep, persiapan tempat, perizinan, perlengkapan pendukung, pengatur jalannya acara, hingga dokumentasi. Kami akan selalu memberikan ide-ide yang menarik, kreatif, dan inovatif agar menjadikan setiap event dapat berjalan dengan dengan lancar, rapi, dan berkesan, seperti yang diharapkan oleh perusahaan yang menjadi klien PT. INDOTRAIN CONSULTANT.
JASA TENAGA KERJA
     
     Salah satu bidang usaha Indotrain adalah Jasa Tenaga Kerja atau lebih dikenal dengan istilah outsourcing. Hal ini dikarenakan kalangan usahawan dalam negeri maupun luar negeri belakangan ini merubah pola lama dengan pola baru dalam bidang usahanya dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi kerja untuk memenuhi persaingan yag semakin ketat dalam berbagai bidang usaha. Penyedia tenaga kerja dalam berjalanya usaha tidak bisa dipisahkan di manajemen dikarenakan Jasa Tenaga Kerja telah menjadi alat strategis manajemen untuk persaingan usaha yang semakin ketat pada masa kini, jasa tenaga kerja menjadi bagian manajemen dalam berjalanya usaha karena merupakan alat untuk mencapai tujuan usaha.

     Indotrain memberikan pelayanan Jasa Tenaga Kerja bertumpu pada kegiatan fungsi-fungsi operasional dan administratif menejemen sumber daya manusia secara professional dalam suatu kemitraan jangka panjang.

Klien dan Partner

     Terhitung berbagai perusahaan sudah menjalin kontrak ekslusif dengan Indotrain untuk memfasilitasi pelatihan leadership, komunikasi, dan motivasi. Beberapa perusahaan tersebut diantaranya adalah:
PT. Sucofindo Persero (11 batch di Tahun 2013 dan 20 batch berikutnya di 2014-2015)
Medco E & P Indonesia (kontrak ekslusif untuk training Medco Supervisory Program dan Achievement Motivation Training mulai 2010 hingga 2015)
Star Energy (Leadership & Communication Skills)
PT. Pupuk Sriwidjaja (Interpersonal Communication & Effectives Presentation Skills)
Organization Climate (PT. Arun LNG)
Serta bermacam kontrak inhouse lain yang akan dimulai di Tahun 2014 hingga 3 atau 5 tahun

Sumber : http://www.indotrain.com/index.html

Friday, June 12, 2015