Jika anda ingin mendirikan sebuah
perusahaan maka anda harus melengkapi dan menyiapkan semua persyaratannya, apa
saja itu? Ini adalah persyaratannya :
1. membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu
membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi
tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal,
pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris
.
2. mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala
desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat
mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan
salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya
administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3. mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.
Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila
Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya
di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4. mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan
dari
Departemen Hukum dan HAM.
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya
menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP
perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5. mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar
perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Di Pemda Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk
mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur
Utama/Direktur)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran
3×4 sebanyak 2 lembar)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari
Departemen Hukum dan HAM)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai
Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan.
Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Di daerah Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk
mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur
Utama/Direktur)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran
3×4 sebanyak 2 lembar)
Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari
Departemen Hukum dan HAM)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai
Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan
bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila
pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
Bidang Usaha yang Digeluti
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah
(Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
Persentase Kepemilikan Modal
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
Copy KTP Pemilik Modal
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah
perempuan)
NPWP Direktur Utama/Direktur
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2
lembar untuk wilayah Bogor)
Surat Keterangan Domisili Usaha
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti
Sewa-Menyewa Tempat Usaha
Nomor Telepon Perusahaan
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP
(Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan
sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan,
NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar
Perusahaan).
PAKET PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bila Anda membutuhkan bantuan kami untuk mengurus pendirian
perusahaan Anda, kami menyiapkan beberapa paket yang bisa Anda pertimbangkan.
Ada Paket A, B, C, dan D. Apa saja yang Anda peroleh pada masing-masing paket,
bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
NO.
|
NAMA DOKUMEN
|
PAKET A
|
PAKET B
|
PAKET C
|
PAKET D
|
1.
|
Akte Notaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
Surat Keterangan Domisili Usaha
|
–
|
X
|
X
|
X
|
3.
|
SK Menteri Hukum dan HAM
|
X
|
X
|
X
|
X
|
4.
|
NPWP Perusahaan
|
X
|
X
|
X
|
X
|
5.
|
SIUP
|
X
|
X
|
X
|
X
|
6.
|
TDP
|
X
|
X
|
X
|
X
|
7.
|
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
|
–
|
–
|
X
|
X
|
8.
|
Izin Lain
|
–
|
–
|
–
|
X
|
Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai
syarat pendirian perusahaan. Beda paket beda dokumen yang dibutuhkan,
seperti yang bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.
No.
|
Informasi
|
Paket A
|
Paket B
|
Paket C
|
Paket D
|
1.
|
Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
Domisili Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
3.
|
Bidang Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
4.
|
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
5.
|
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta),
Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
6.
|
Modal Dasar (Rp)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
7.
|
Modal Disetor
|
X
|
X
|
X
|
X
|
8.
|
Persentase Kepemilikan Modal
|
X
|
X
|
X
|
X
|
9.
|
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
10.
|
Copy KTP Pemilik Modal
|
X
|
X
|
X
|
X
|
11.
|
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah
perempuan)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
12.
|
NPWP Direktur Utama/Direktur
|
X
|
X
|
X
|
X
|
13.
|
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2
lembar untuk wilayah Bogor)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
14.
|
Surat Keterangan Domisili Usaha
|
|
X
|
X
|
X
|
15.
|
Nama Komisaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
16.
|
Fotocopy KTP Komisaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
17.
|
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau
Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
18.
|
No. Telepon Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
19.
|
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP
(Perusahaan Kena Pajak)
|
|
|
X
|
X
|
20.
|
Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian
dikuasakan kepada orang lain)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di
kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat
dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah
di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan
perizinan lainnya.
Tahapan dan Persyaratan
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui
kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
untuk mengurus perizinan.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP
bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir
yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi
dengan syarat – syarat berikut :
Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum
sebanyak 3 lembar
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
Gambar denah lokasi tempat usaha
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing.
Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk
menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan
maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena
terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran
tempat usaha anda.
Persyaratan Izin Lebih Detail
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan
dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat
berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Demikian posting saya tentang bagaimana cara mendirikan
perusahaan dan bagaimana cara mendapatkan SIUP. Semoga bermanfaat :)
Sumber :
No comments:
Post a Comment